Kamis, 03 Mei 2012

Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Dengan kata lain, dapatlah dikatakan atau secara lazim, Hukum Perdata merupakan lawan dari Hukum Pidana. Dalam hal ini, Hukum Perdata meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WVK), serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan pengertian Hukum Perdata dalam arti sempit hanya meliputi BW saja. Soedawi Maschoen Sofwan mengemukakan bahwa Hukum Perdata yang diatur dalam KUHPerdata disebut Hukum Perdata dalam arti sempit, sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk didalamnya Hukum Dagang.
Namun, patut diperhatikan bahwa, perkataan Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan Hukum Dagang, seperti dalam Pasal 102 Undang-Undang Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di Negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Pidana Militer, Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, dan susunan serta kekuasaan pengadilan. (Subekti)
Bagi temen-temen yang ingin mendalami lebih jauh kajian tentang Hukum Perdata, silahkan unduh link di bawah ini sebagai materi pembelajaran:
1. http://www.ziddu.com/download/19300228/HUKUMPERDATA.pdf.html
2. http://www.ziddu.com/download/19300229/HUKUMPERJANJIAN.pdf.html
3. http://www.ziddu.com/download/19300230/HUKUMPERKAWINAN.pdf.html
4. http://www.ziddu.com/download/19300245/HUKUMBENDA.pdf.html 

1 komentar: