Kamis, 03 Mei 2012

Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Dengan kata lain, dapatlah dikatakan atau secara lazim, Hukum Perdata merupakan lawan dari Hukum Pidana. Dalam hal ini, Hukum Perdata meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WVK), serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan pengertian Hukum Perdata dalam arti sempit hanya meliputi BW saja. Soedawi Maschoen Sofwan mengemukakan bahwa Hukum Perdata yang diatur dalam KUHPerdata disebut Hukum Perdata dalam arti sempit, sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk didalamnya Hukum Dagang.
Namun, patut diperhatikan bahwa, perkataan Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan Hukum Dagang, seperti dalam Pasal 102 Undang-Undang Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di Negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Pidana Militer, Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, dan susunan serta kekuasaan pengadilan. (Subekti)
Bagi temen-temen yang ingin mendalami lebih jauh kajian tentang Hukum Perdata, silahkan unduh link di bawah ini sebagai materi pembelajaran:
1. http://www.ziddu.com/download/19300228/HUKUMPERDATA.pdf.html
2. http://www.ziddu.com/download/19300229/HUKUMPERJANJIAN.pdf.html
3. http://www.ziddu.com/download/19300230/HUKUMPERKAWINAN.pdf.html
4. http://www.ziddu.com/download/19300245/HUKUMBENDA.pdf.html 

Sekilas Tentang Hukum

Bidang Hukum
Hukum dapat dibagai dalam berbagai bidang, antara lain Hukum Perdata, Hukum Publik, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional
1.  Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Penggolongan hukum perdata
*      Hukum keluarga
*      Hukum harta kekayaan
*      Hukum benda
*      Hukum Perikatan
*      Hukum Waris
2.  Hukum Publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.

3.  Hukum Pidana
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya. Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

4.  Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

5.  Hukum Internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas. 
1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja
2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional
6.  Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.