Jumat, 02 Agustus 2013

Surat Kuasa Istimewa

Yang bertanda tangan di bawah ini :
                Nama                    : Indra Sulingo
                Umur                    : 90 th.
                Alamat                  : Jl. Jeruk No. 02 Kota Gorntalo
                Pekerjaan           : Petani
Selaku pemberi kuasa atau disebut pihak pertama dan selanjutnya
Memberi  kuasa
                Nama                    : Kasim Buulu
                Umur                    : 50 th.
                Alamat                  : Jl. Pangeran Diponegoro Kota Gorontalo
                Pekerjaan           : Swasta
Dengan ini pihak pertama member kuasa sepenuhnya kepada pihak kedua untuk mengahdap pengadilan negeri gorontalo guna menyelesaikan pembagian harta benda  warisan tanah yang terletak di desa talango kec. Kabila kabupaten bonebolango seluas 20 hektar dengan nomor persil xxx/xxxx kepada ahli waris menurrut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah surat kuasa ini dibuat, berhubung yang bersangkutan telah berusia lanjut dan surat kuasa ini dapat dipergunakan sebagaiman mestinya sampai dengan waktu masalah ini dinyatakan selesai dengan tuntas.
                                                                                                                     Gorontalo, 20 February 2013
      Penerima Kuasa                                                                                                          Pemberi Kuasa

     

       Kasim Buulu                                                                                                                  Indra Sulingo

Surat Kuasa Khusus

Yang bertanda tangan di bawah ini :
                Nama                    : iswan suaiba
                Pekerjaan           : Wiraswasta
                Alamat                  : JL. Taman Surya Kel. Dembe II Kec. Kota Utara Kota Gorontalo
Untuk selanjutnya disebut pemberi kuasa
Dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya tersebut dibawah ini dan menerangkan bahwa dengan ini member kuasa penuh kepada :
                Endang Hulumudi S.H.
Advokat, pengacara dan penasehat hukum pada kantor pengacara/Law office “ Endang Hulumudi S.H. & associates”,  beralamat di JL. Taman Hiburan , yang untuk selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa.
         -------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------------------
Untuk atas nama pemberi kuasa:
1.       Untuk memberi  jawaban dan tindakan hukum  lainnya atas gugatan dari Hendry Rauf yang terdaftar di pengadilan negeri Kota Gorontalo No. 166 /pdt./G.19/Gtlo tanggal 14 january 2013 mengenai perkara jual beli.
2.       Untuk mengajukan gugatan balasan (rekonpensi) terhadap Hendry rauf, JL. Thayeb M Gobel Desa Ayula Tilango Kec. Bulango Selatan Kab. Bone Bolango, serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, bunga dan uang untuk paksa terhadap saudara penggugat.
Mengenai hal tersebut di atas, untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain pembesar-pembesar lainnya. Mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh penerima kuasa.
Surat kuasa ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan subtitusi serta secara tegas dengan retensi dan seharusnya menurut hukum, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHperdata menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.
                                                                                                                               
       Gorontalo, 1 maret 2013
    Penerima kuasa                                                                                                                            Pemberi kuasa



  (Endang Hulumudi S.H.)                                                                                     (Iswan Suaiba)

Surat Kuasa Umum

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Eric Nikijuluw, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Taman Surya Kota Gorontalo dengan ini memberikan kuasa kepada: Iswan Suaiba, Advokat/Penasehat Hukum, berkantor di Jalan Palma No. 13 Kota Gorontalo

 -------------------------------------------UMUM-----------------------------------------------------

untuk segala pengurusan, pemeliharaan, tindakan pemilikan sementara atas sebuah rumah dan tanah yang terletak di Jl. Jendral Sudirman No. 6 Kota Gorontalo

Untuk itu yang diberi kuasa diberi hak untuk menghuni/menempati rumah tersebut, membayar rekening listrik, membayar rekening air, merawat dan menawarkan rumah tersebut untuk dijual kepada orang lain dan jika ada penawaran memberitahukannya kepada pemberi kuasa, disamping itu melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Surat kuasa ini dapat dilimpahkan (Substitusi) untuk sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain.

Gorontalo, 02 July 2013

  Yang menerima kuasa :                                                                                             Yang memberi kuasa :



      (Iswan Suaiba)                                                                                                                     (Eric Nikijuluw)

Kamis, 03 Mei 2012

Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Dengan kata lain, dapatlah dikatakan atau secara lazim, Hukum Perdata merupakan lawan dari Hukum Pidana. Dalam hal ini, Hukum Perdata meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WVK), serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan pengertian Hukum Perdata dalam arti sempit hanya meliputi BW saja. Soedawi Maschoen Sofwan mengemukakan bahwa Hukum Perdata yang diatur dalam KUHPerdata disebut Hukum Perdata dalam arti sempit, sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk didalamnya Hukum Dagang.
Namun, patut diperhatikan bahwa, perkataan Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan Hukum Dagang, seperti dalam Pasal 102 Undang-Undang Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di Negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Pidana Militer, Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, dan susunan serta kekuasaan pengadilan. (Subekti)
Bagi temen-temen yang ingin mendalami lebih jauh kajian tentang Hukum Perdata, silahkan unduh link di bawah ini sebagai materi pembelajaran:
1. http://www.ziddu.com/download/19300228/HUKUMPERDATA.pdf.html
2. http://www.ziddu.com/download/19300229/HUKUMPERJANJIAN.pdf.html
3. http://www.ziddu.com/download/19300230/HUKUMPERKAWINAN.pdf.html
4. http://www.ziddu.com/download/19300245/HUKUMBENDA.pdf.html 

Sekilas Tentang Hukum

Bidang Hukum
Hukum dapat dibagai dalam berbagai bidang, antara lain Hukum Perdata, Hukum Publik, Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional
1.  Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Penggolongan hukum perdata
*      Hukum keluarga
*      Hukum harta kekayaan
*      Hukum benda
*      Hukum Perikatan
*      Hukum Waris
2.  Hukum Publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.

3.  Hukum Pidana
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya. Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

4.  Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

5.  Hukum Internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas. 
1. Dalam arti sempit meliputi : Hukum publik internasional saja
2. Dalam arti luas meliputi : Hukum publik internasional dan hukum perdata internasional
6.  Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.