Bidang Hukum
Hukum
dapat dibagai dalam berbagai bidang, antara lain Hukum Perdata, Hukum Publik,
Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional
1. Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan
saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Penggolongan hukum perdata
Penggolongan hukum perdata
Hukum keluarga
Hukum harta kekayaan
Hukum benda
Hukum Perikatan
Hukum Waris
2. Hukum Publik
Hukum
publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan
pemerintah.
3. Hukum Pidana
Hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat
diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi
unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti
perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang
Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya. Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis
perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak
hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai
moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. contohnya mencuri, membunuh,
berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang
hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan
sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
4. Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil
diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara
merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu
terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi
perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk
menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum
perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para
praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
5. Hukum Internasional
Hukum yang mengatur tentang
hubungan hukum antar negara satu dengan negara lain secara internasional, yang
mengandung dua pengertian dalam arti sempit dan luas.
1. Dalam arti sempit
meliputi : Hukum publik internasional saja
2. Dalam arti luas meliputi : Hukum
publik internasional dan hukum perdata internasional
6. Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang
menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum
Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah)
Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar