Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : iswan suaiba
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : JL. Taman Surya Kel. Dembe
II Kec. Kota Utara Kota Gorontalo
Untuk selanjutnya disebut pemberi kuasa
Dalam hal ini memilih domisili
hukum dikantor kuasanya tersebut dibawah ini dan menerangkan bahwa dengan ini
member kuasa penuh kepada :
Endang
Hulumudi S.H.
Advokat, pengacara dan penasehat
hukum pada kantor pengacara/Law office “ Endang Hulumudi S.H. & associates”, beralamat di JL. Taman Hiburan , yang untuk
selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa.
-------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------------------
Untuk atas nama pemberi kuasa:
1.
Untuk memberi
jawaban dan tindakan hukum lainnya
atas gugatan dari Hendry Rauf yang terdaftar di pengadilan negeri Kota
Gorontalo No. 166 /pdt./G.19/Gtlo tanggal 14 january 2013 mengenai perkara jual
beli.
2.
Untuk mengajukan gugatan balasan (rekonpensi)
terhadap Hendry rauf, JL. Thayeb M Gobel Desa Ayula Tilango Kec. Bulango
Selatan Kab. Bone Bolango, serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, bunga
dan uang untuk paksa terhadap saudara penggugat.
Mengenai hal tersebut di atas,
untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka pengadilan negeri serta
badan-badan kehakiman lain pembesar-pembesar lainnya. Mengajukan
permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan-perbuatan, atau
memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani
kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara
ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas
segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu
dari pemberi kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu
oleh penerima kuasa.
Surat kuasa ini dapat dialihkan
kepada orang lain dengan subtitusi serta secara tegas dengan retensi dan
seharusnya menurut hukum, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHperdata
menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.
Gorontalo, 1 maret 2013
Penerima kuasa Pemberi
kuasa
(Endang Hulumudi
S.H.) (Iswan Suaiba)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar