Jumat, 02 Agustus 2013

Surat Kuasa Khusus

Yang bertanda tangan di bawah ini :
                Nama                    : iswan suaiba
                Pekerjaan           : Wiraswasta
                Alamat                  : JL. Taman Surya Kel. Dembe II Kec. Kota Utara Kota Gorontalo
Untuk selanjutnya disebut pemberi kuasa
Dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya tersebut dibawah ini dan menerangkan bahwa dengan ini member kuasa penuh kepada :
                Endang Hulumudi S.H.
Advokat, pengacara dan penasehat hukum pada kantor pengacara/Law office “ Endang Hulumudi S.H. & associates”,  beralamat di JL. Taman Hiburan , yang untuk selanjutnya disebut sebagai penerima kuasa.
         -------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------------------
Untuk atas nama pemberi kuasa:
1.       Untuk memberi  jawaban dan tindakan hukum  lainnya atas gugatan dari Hendry Rauf yang terdaftar di pengadilan negeri Kota Gorontalo No. 166 /pdt./G.19/Gtlo tanggal 14 january 2013 mengenai perkara jual beli.
2.       Untuk mengajukan gugatan balasan (rekonpensi) terhadap Hendry rauf, JL. Thayeb M Gobel Desa Ayula Tilango Kec. Bulango Selatan Kab. Bone Bolango, serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, bunga dan uang untuk paksa terhadap saudara penggugat.
Mengenai hal tersebut di atas, untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain pembesar-pembesar lainnya. Mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh penerima kuasa.
Surat kuasa ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan subtitusi serta secara tegas dengan retensi dan seharusnya menurut hukum, seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHperdata menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.
                                                                                                                               
       Gorontalo, 1 maret 2013
    Penerima kuasa                                                                                                                            Pemberi kuasa



  (Endang Hulumudi S.H.)                                                                                     (Iswan Suaiba)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar