Pengertian
Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “privat materiil”, yaitu
segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Dengan
kata lain, dapatlah dikatakan atau secara lazim, Hukum Perdata merupakan lawan
dari Hukum Pidana. Dalam hal ini, Hukum Perdata meliputi Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WVK), serta
peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan
pengertian Hukum Perdata dalam arti sempit hanya meliputi BW saja. Soedawi
Maschoen Sofwan mengemukakan bahwa Hukum Perdata yang diatur dalam
KUHPerdata disebut Hukum Perdata dalam arti sempit, sedangkan Hukum Perdata
dalam arti luas termasuk didalamnya Hukum Dagang.
Namun, patut
diperhatikan bahwa, perkataan Hukum Perdata adakalanya dipakai dalam arti yang
sempit, sebagai lawan Hukum Dagang, seperti dalam Pasal 102 Undang-Undang
Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di Negara kita ini
terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Hukum Pidana Sipil maupun Pidana
Militer, Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, dan susunan serta
kekuasaan pengadilan. (Subekti)
Bagi
temen-temen yang ingin mendalami lebih jauh kajian tentang Hukum Perdata,
silahkan unduh link di bawah ini sebagai materi pembelajaran:
1. http://www.ziddu.com/download/19300228/HUKUMPERDATA.pdf.html
2. http://www.ziddu.com/download/19300229/HUKUMPERJANJIAN.pdf.html
3. http://www.ziddu.com/download/19300230/HUKUMPERKAWINAN.pdf.html
4. http://www.ziddu.com/download/19300245/HUKUMBENDA.pdf.html
1. http://www.ziddu.com/download/19300228/HUKUMPERDATA.pdf.html
2. http://www.ziddu.com/download/19300229/HUKUMPERJANJIAN.pdf.html
3. http://www.ziddu.com/download/19300230/HUKUMPERKAWINAN.pdf.html
4. http://www.ziddu.com/download/19300245/HUKUMBENDA.pdf.html